Jakarta - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri Syekh Ahmad Al Misry (SAM) disebutkan mempunyai kebangsaan ganda. Dia diduga tengah berupaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, saat ini SAM terdeteksi berada di Mesir. Namun, hingga sekarang otoritas Mesir belum memberikan jawaban resmi mengenai permintaan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai permohonan interogator Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Bahwa SAM tetap berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap nan bersangkutan," kata Untung kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Untung membeberkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry mengantongi dua kewarganegaraan, ialah Indonesia dan Mesir. Syekh Ahmad Al Misry diduga mencoba melakukan siasat norma dengan melepaskan status kebangsaan Indonesianya.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kebangsaan Indonesia dari SAM," ungkapnya.
Upaya pelepasan status WNI ini disebut merupakan kemauan tersangka. Jika status WNI tersebut lepas, SAM bakal mempunyai status kebangsaan tunggal Mesir dan memperoleh asas perlindungan penduduk negara dari pemerintah setempat.
"Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya mempunyai single status dan memperoleh azaz perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," jelas Untung.
Menurut Untung, perihal ini bakal mempersulit langkah Polri. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry saat ini tetap berbasis pada statusnya sebagai WNI.
"Nah ini nan menarik, tentunya bakal menyulitkan kami lantaran pengajuan Interpol Red Notice terhadap nan berkepentingan tetap status WNI," sebut Untung.
Selain itu, lanjut dia, perubahan status kebangsaan tersebut bakal mengubah jalur kerja sama internasional. Jika SAM tetap menjadi WNI, Polri bisa menempuh jalur Police to Police (P to P) Cooperation untuk proses deportasi nan relatif singkat dan mudah.
"Sehingga tentunya upaya nan dilakukan kudu menempuh jalur ekstradisi nan panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation," jelas Untung.
"Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya nan dilakukan kudu menempuh jalur ekstradisi nan panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.
Terkait proses pelepasan kebangsaan tersebut, Untung menegaskan bahwa perihal itu bukan kewenangan Polri. Melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui ranah Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Tentunya tentang kebangsaan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.
Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu Bareskrim Polri atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah naik ke tahap investigasi dan Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka.
(ond/dek)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·