Bareskrim Polri mengungkap wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, tetap menjadi titik sentral alias gate bagi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Meski begitu, saat ini trennya mulai bergeser ke wilayah lain.
"Sementara ya, ini tetap bisa berkembang ya, nan banyak selama ini nan terjadi kebanyakan tuh di Kalbar (Kalimantan Barat), Singkawang," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan di Rabu (19/8/2026).
Kombes Yolanda menyebut penyebab Singkawang menjadi 'pintu masuk' TPPO modus pengantin pesanan ke China lantaran keahlian penduduk Singkawang dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Mandarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena komunikasinya kan-gate-nya, lantaran komunikasi mereka sudah bisa berkata (Mandarin) gitu. Tapi sekarang berkembang mulai ke wilayah Jawa Barat," ujar Yolanda.
Dia mengungkap bahwa para perekrut sengaja menyasar penduduk nan bisa berkata Mandarin untuk memudahkan komunikasi dengan calon suami dari China. Perekrutan pun dilakukan secara langsung tanpa melalui media sosial.
"Nah orang dari Guangzhou itu nan carinya ke Singkawang. Mungkin dari mulut ke mulut 'oh itu bisa bahasa China' terus dia ngomong gitu 'aku cari kasih istri'. Enggak ada (grup WA/Telegram), dia langsung apa namanya, langsung door-to-door ke tempat," jelasnya.
Eksploitasi Berkedok Pernikahan Resmi
Dalam kasus ini, korban berinisial ULS diiming-imingi hidup layak dan duit bulanan nan menggiurkan. Namun setibanya di China, dia malah dijadikan asisten rumah tangga dan mengalami kekerasan.
"Kembali lagi kan itu kudu ditekankan bahwa pernikahan itu bukanlah tindak pidana, tetapi nan menjadi tindak pidana adalah prosesnya. Prosesnya mereka direkrut itu dengan iming-iming mereka memang sudah niatnya untuk dieksploitasi," jelas Yolanda.
Korban diiming-imingi duit Rp 25 juta saat berangkat dan jatah bulanan Rp 10 juta. Uang Rp 25 juta di awal memang diberikan, namun duit bulanan nan dijanjikan tidak pernah diberikan.
"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga lah, dan apa nan dijanjikan itu tidak diberikan gitu," tutur Yolanda
Disebutkan, pernikahan itu terdaftar secara resmi di China, namun Yolanda menekankan bahwa prosedur di Indonesia tidak sah lantaran dilakukan secara siri dan penuh dengan manipulasi.
"Di China itu sah. Sah dia ada surat nikahnya di China sah. Tapi prosedurnya kan enggak sah, prosedur dari Indonesianya enggak sah. Mereka pun tidak terdaftar pernikahannya di sini lantaran siri di Indonesia," pungkas Yolanda.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial CA (25) nan berkedudukan sebagai perekrut dan FU (59) nan berkedudukan sebagai translator bahasa Mandarin sekaligus penghubung.
Polisi menyita peralatan bukti berupa 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI nan diduga bakal diberangkatkan, ponsel, kartu ATM, kitab tabungan, hingga kitab catatan nikah palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam balasan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.
(ond/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·