
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas terlarangan nan terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lainnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian emas.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah perangkat bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kebenaran penyidikan, dan perangkat bukti nan ada, interogator telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Ade Ary, Jumat (13/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan hasil kajian transaksi mencurigakan nan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis tersebut berangkaian dengan aktivitas tata niaga emas di dalam negeri nan melibatkan toko emas serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
Emas nan diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) alias terlarangan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Aktivitas tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah wilayah lainnya.
“Berdasarkan kebenaran hasil investigasi sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas nan diduga berasal dari pertambangan terlarangan selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,9 triliun,” katanya.
Transaksi tersebut meliputi pembelian emas nan berasal dari tambang terlarangan serta penjualan emas tersebut kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·