Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Spam Komentar Promosi Judol

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka pelaku promosi situs judi online (judol) lewat komentar di pelbagai akun media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menyebut para pelaku secara sengaja menulis komentar situs gambling di akun media sosial nan mempunyai followers dan engagement tinggi.

"Menemukan spam komentar bermuatan pertaruhan daring dengan website Garang26, Sor54, Rawit14 nan direct pada website Pusat JP68," ujarnya dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, pada Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adex mengatakan pada medio Juli 2026, ditemukan juga hubungan jaringan tersebut untuk promosi situs gambling online melalui spam komentar untuk website Paris52, Hantam01, Manis36 nan di direct pada website Jari Bos.

"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan nan beragam, meliputi slot, kasino, gambling bola, dan lain-lain. Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website pertaruhan online ini beraksi skala nasional maupun internasional," ujarnya.

Ia menambahkan dari hasil pendalaman di lapangan oleh interogator dan ditemukan kebenaran bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri.

Adex menyebut, interogator melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama dengan inisial TRN peran sebagai pemilik rekening penampung pertaruhan online.

Kemudian tersangka kedua dengan inisial TP sebagai kapten pengumpul rekening, mengumpulkan rekening. Dan tersangka ketiga adalah, CR sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

"Dan dari tiga tersangka tersebut, interogator melakukan langkah sigap untuk membongkar anatomi jaringan pertaruhan online," ucap Adex.

Selanjutnya tersangka keempat adalah AR nan berkedudukan Sebagai kapten rekening alias pengumpul rekening. Kemudian, tersangka kelima ada FJC sebagai leader operasional pertaruhan online nan berada di Indonesia.

"FJC juga berkedudukan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja nan mau bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing pertaruhan online," kata Adex.

Untuk tersangka keenam adalah IM. Pelaku nerperan sebagai customer service nan bekerja memproses deposit, withdrawal dan lain-lain.

Terhadap para enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 426 ayat huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, alias penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional