
Ilustrasi.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat penduduk negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat gambling online (judol) internasional nan bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebelumnya, sebanyak 287 penduduk negara asing (WNA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim interogator sukses mengembangkan dengan mengamankan empat orang penduduk negara Indonesia,” kata Wira dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Tersangka MAP berkedudukan sebagai admin finansial sindikat, nan berada langsung di bawah ketua jaringan judol tersebut. Sementara itu, tersangka BT berkedudukan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza nan digunakan untuk operasional pertaruhan online.
Selanjutnya, DFA dan DA berkedudukan menyiapkan rekening dan kartu ATM serta izin tinggal para WNA dalam sindikat judol.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·