
Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra (foto: Okezone/Arif Julianto)
JAKARTA - Sebanyak 321 penduduk negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas gambling online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, interogator tetap mendalami peran para WNA lainnya nan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” ujar Wira di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Wira, polisi tetap mengembangkan investigasi untuk menghubungkan keterlibatan masing-masing orang nan diamankan dalam jaringan gambling online internasional tersebut.
“Sisanya pendalaman lebih lanjut lantaran kita tetap kudu menggandengkan peran nan tetap didalami,” katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·