Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua orang penyuplai sabu untuk jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kedua tersangka ditangkap di Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut penangkapan merupakan pengembangan dari kasus bandar narkoba Ishak. Kasus itu juga mengenai dengan dugaan keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang.
Dia menyebut kedua tersangka nan diamankan adalah Normentry Raden namalain Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan namalain Bos (39).
"Tersangka Normentry berkedudukan sebagai koordinator peralatan nan menyuplai sabu ke Ishak. Sementara Junius merupakan penyuplai sabu kepada Normentry," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Eko menjelaskan pencarian terhadap kedua tersangka dimulai setelah tim campuran nan dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin, Kombes Handik Zusen, dan Kombes Kevin Leleury mendeteksi keberadaan keduanya di Pulau Dewata. Setelah melakukan pemantauan sejak Kamis (30/4) di Denpasar, tim campuran meringkus kedua tersangka pada Jumat (1/5) pukul 10.00 WITA.
Saat itu, keduanya berada di dalam mobil. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di vila tempat para tersangka menginap.
Petugas menemukan peralatan bukti berupa satu buah koper hitam berisi duit tunai senilai Rp 950.000.000. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner milik Normentry.
"Selanjutnya tim campuran menemukan satu buah koper nan berisikan duit tunai sebesar Rp 950.000.000 milik Normentry dan satu unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam," rinci Eko.
Berdasarkan hasil interogasi, jaringan ini terbentuk sejak pelaku mendekam di Lapas Tenggarong pada 2018. Normentry mengaku menyuplai sabu kepada Ishak sebanyak 200 gram setiap bulannya sejak tahun 2025.
"Normentry mengenal Ishak sejak tahun 2018 saat menjalani balasan di Lapas Tenggarong," ujar Eko.
Normentry diduga mendapat pasokan sabu dari Junius sebanyak 700 gram per bulan dengan nilai Rp 800.000 per gram. Barang haram itu kemudian dijualnya kembali seharga Rp 1.200.000 per gram, termasuk Ishak.
"Keuntungan nan didapatkan Normentry dari penjualan sabu ini mencapai Rp 280.000.000 per bulan," ujar Eko.
Junius disebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berjulukan Yadi (DPO) melalui perantara seorang narapidana di Lapas Tenggarong berjulukan Agus. Normentry menyebut Ishak melakukan suap terhadap Deky untuk mengamankan upaya haram tersebut di wilayah Kutai Barat. Namun, Normentry mengaku tidak mengenal Deky secara langsung.
"Normentry (mengaku) tidak mengenal dengan polisi nan disuap oleh Ishak," ucap Eko.
Saat ini, kedua tersangka beserta peralatan bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga tetap memburu Yadi nan telah ditetapkan masuk DPO.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Yadi dan jaringan mengenai lainnya serta melakukan pemberkasan perkara," pungkas Eko.
(haf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·