Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Bengkalis, Riau. Seorang tersangka berjulukan Rahmadi namalain Adi dan peralatan bukti 21,9 kilogram sabu disita dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berasal dari info adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar nan melibatkan jaringan Malaysia-Riau di wilayah Bengkalis, Riau. Tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh info mengenai seorang laki-laki mencurigakan nan membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di bilik 202," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan di bilik dimaksud guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang nan dicurigai tersebut. Hingga akhirnya, pada Rabu (14/4) sekitar pukul 03.19 WIB, tim menyergap pelaku berjulukan Rahmadi namalain Adi di bilik tersebut.

"Rahmadi namalain Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil peralatan oleh tersangka Beri," ucapnya.

Dalam penyergapan tersebut, tim menemukan tas ransel berisi 20 balut sabu yang setelah ditimbang mempunyai berat brutto 21,9 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, Adi mengaku diperintahkan oleh seseorang berjulukan Beri namalain Bang Beri.

"Tersangka Adi ini menerima perintah dari seseorang berjulukan Beri melalui nomor WA untuk mengambil peralatan berupa sabu seberat 35 kg. Namun, perintah tersebut tidak langsung dilaksanakan dan dibiarkan selama tiga hari," imbuhnya.

Rahmadi nan merupakan residivis ini mengenal Beri saat keduanya dipenjara di Rutan Siak pada 2023. Beri saat ini tetap dalam pencarian polisi.

Komunikasi Via Call Conference

Tiga hari berselang, Rahmadi menghubungi rekannya berjulukan Khoirul (DPO) dan memintanya untuk mengambil 'pekerjaan' menerima sabu. Setelah tersangka Khoirul menyanggupi pekerjaan tersebut, Rahmadi menghubungi Beri.

"Kemudian Beri melakukan call conference bertiga dan dalam komunikasi tersebut, Beri memerintahkan agar Rahmadi alias orang nan ditunjuknya pergi ke Bengkalis," ujarnya.

Setelah mendapatkan perintah dari Beri, Rahmadi menunggu peralatan tersebut turun di Bengkalis selama dua hari. Rahmadi dijanjikan bayaran Rp 8 juta oleh rekan Beri--yang belum diketahui identitasnya--untuk menjemput peralatan tersebut.

"Dia beru menerima transfer awal sebesar Rp 2 juta dari rekan Beri nan digunakan untuk keperluan operasional, antara lain biaya sewa kendaraan dan konsumsi," imbuhnya.

Kamuflase Sabu Ditutup Pelepah Sawit

Tiba saatnya Rahmadi mengambil sabu tersebut di Selat Baru. Untuk mengelabui petugas, peralatan haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit.

"Modusnya disimpan di pinggir jalan dekat parit mini dan ditutupi dengan daun kelapa sawit," jelasnya,

Setelah sukses mengambil peralatan tersebut, Rahmadi kembali menerima transfer sebesar Rp 5 juta dari rekan Beri. Uang tersebut kemudian dibagi dengan Khoirul masing-masing sebesar Rp 2,5 juta, nan kemudian keduanya membawa sabu tersebut ke bilik hotel.

Rahmadi kemudian ditangkap oleh tim gabungan, sementara rekannya Khoirul sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim sukses mengamankan satu orang tersangka dengan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.931,65 gram alias 21,9 kilogram dengan nilai konversi nilai sebesar Rp 39.476.970.000. Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah jiwa nan sukses diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa," pungkasnya.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News