Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam kedudukan dengan nilai kerugian Rp 37,4 miliar. Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim interogator berbareng petugas Polresta Sidoarjo, Divhubinter Polri, dan Imigrasi.

“Pada tanggal 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim interogator Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kehadiran Bandara Internasional Juanda, setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Usai ditangkap, Erick dibawa ke Jakarta. Penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke instansi Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh interogator dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade.

Perkara nan menjerat Erick bermulai dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Laporan tersebut berangkaian dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kedudukan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC.

“Perkara dugaan tindak pidana nan terjadi berasal dari laporan Saudara Agus Christianto pada tanggal 14 Februari 2022 mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kedudukan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp 37.426.285.740,” kata Ade.

Dugaan tindak pidana tersebut berjalan pada 2018 hingga 2021. Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia diduga mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan hadiah fee.

Pembayaran fee kemudian juga diberikan kepada pengguna nan bukan merupakan hasil pemasaran reseller.

“Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian finansial melakukan pembayaran, termasuk atas pengguna nan bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita