Bareskrim Polri meringkus buronan internasional, Angelo Pandeli, seorang penduduk negara Australia nan diduga sebagai pengendali penyelundupan narkoba antarnegara.
Penangkapan dilakukan berbareng Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (7/6).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan ini bermulai saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi nan bermaksud ke Maputo, Mozambik.
Salah satu penumpang berjulukan George Anderson Mota Correia, penduduk negara Brasil, ditemukan bermasalah secara keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian, terhadap nan berkepentingan tidak ditemukan info perlintasan masuk maupun izin tinggal nan menjadi dasar keberadaannya di wilayah Indonesia, sehingga menimbulkan keraguan terhadap status keimigrasian nan bersangkutan,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Kemudian petugas semakin berprasangka saat laki-laki tersebut berbareng tiga penumpang lainnya nekat menerobos masuk ke pesawat tanpa izin. Padahal, proses pemeriksaan arsip belum selesai.
“Kepala Seksi Pemeriksaan II segera melakukan koordinasi dengan pihak Ground Handling dan otoritas airport untuk menghentikan proses keberangkatan serta memerintahkan pesawat kembali dari area runway menuju Terminal VIP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eko.
Saat digeledah, petugas menemukan menemukan George Anderson Mota Correia sedang berlindung di dalam toilet pesawat.
Kemudian diketahui bahwa George Anderson Mota Correia merupakan identitas tiruan nan digunakan oleh Angelo Pandeli. Ia membawa paspor Venezuela nan diduga palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa paspor nan digunakan bukan merupakan milik nan bersangkutan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan arsip lain nan dikuasai, diketahui identitas sebenarnya adalah Angelo Pandeli, penduduk negara Australia pemegang paspor Venezuela diduga palsu,” ujar Eko.
Angelo Pandeli pun diidentifikasi merupakan penduduk negara Australia nan masuk dalam daftar Interpol Blue Notice.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan melalui sistem dan kanal kerja sama internasional, dan terhadap identitas tersebut terdeteksi HIT Interpol Blue Notice dengan skor kecocokan 100 (persen)," kata Eko.
Kata Eko, Angelo Pandeli sebagai pidana dunia nan terkenal. Ia juga personil geng motor terlarang.
“Angelo Pandeli adalah tokoh Tindak Pidana Terorganisasi Lintas Negara nan sangat berpengaruh dan personil krusial dari geng sepeda motor terlarang ‘Hells Angels’,” ungkap Eko.
Eko juga menyebut Angelo Pandeli terakhir terlihat pada Oktober 2025 di Australia. Ia mempunyai keahlian untuk mengelak dari proses penegakan hukum.
“Angelo Pandeli terakhir terlihat pada 9 Oktober 2025 di Manly, Australia dengan tindakan nan konsisten untuk menghindari penegak hukum,” ujar Eko.
Adapun dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya: paspor Brasil atas nama George Anderson (palsu); paspor original atas nama Angelo Pandeli; 8 unit ponsel dan tablet; dan duit tunai sebesar USD 600.
Eko menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) dan pihak Imigrasi untuk proses selanjutnya.
"Melakukan koordinasi dengan Australian Federal Police dan melakukan deportasi terhadap Angelo Pandeli ke Australia," ucap Eko.
Hingga saat ini, Angelo Pandeli tetap ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·