
Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening untuk Bandar Narkoba Ko Erwin hingga The Doctor (Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka nan diduga berkedudukan sebagai penyedia rekening tampungan upaya sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim namalain Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar namalain Koko Erwin dan Andre Fernando namalain The Doctor.
1. Tersangka Jainun Ditangkap
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut kedua tersangka itu adalah Muhammad Jainun (49) nan ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara dan Ronny Ika Setiawan (43), ditangkap di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (17/4/2026).
“Kedua tersangka berkedudukan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim namalain Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh nan menjalankan operasional upaya narkoba dari Malaysia, status DPO). Rekening tersebut digunakan untuk transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Koko Erwin dan Andre Fernando namalain The Doctor,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Eko menjelaskan, penangkapan Muhammad Jainun berasal dari adanya dari hasil kajian aliran biaya rekening milik The Doctor nan merupakan penyuplai narkotika jaringan Koko Erwin. Dari hasil analisis, ditemukan salah satu rekening penampungan diduga biaya hasil transaksi penjualan narkoba Muhammad Jainun.
Tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC nan dipimpin Kombes Kevin Leleury mengejar dan menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4/2026) malam.
Berdasarkan hasil interogasi, Jainun mengaku dihubungi keponakannya berinisial HB nan berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).
Setelah rekening, ATM, dan M-BCA itu dibuat, Jainun diminta mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, Jainun dijanjikan dan menerima duit jajan dengan kisaran Rp600.000 per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama.
Memasuki 2025, HB nan sekarang berstatus DPO kembali menghubungi Jainun melalui WA untuk meminta dibuatkan token BCA.
Untuk keperluan pembuatan token BCA, HB mengirimkan kembali kartu ATM dan kitab rekening BCA milik Jainun. Setelah token BCA dibuat, Jainun kembali mengirimkan token, kitab rekening, dan ATM tersebut kepada HB di Malaysia melalui jasa pos.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·