Bareskrim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bandung, 5 Kg Ganja Disita

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pengedar berinisial W dan RE saat menerima paket narkoba melalui jasa ekspedisi di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 5 kilogram ganja disita dalam penangkapan tersebut.

Kasus bermulai pada Minggu (2/8/2026) pukul 22.00 WIB, saat tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berpelat B-9484-UEY di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, tim campuran menemukan sebuah paket nan diduga berisi narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 5 kilogram. Tim kemudian mengikuti pergerakan truk tersebut menuju Gudang Ekspedisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah transit, paket kemudian transit kembali di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengecekan resi nomor 201673685639, paket tersebut dikirim oleh Boboboy dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Penerima paket tertera atas nama Pratama dengan alamat di GOR Atlas Ciwaruga, Bandung Barat. Pada Senin (3/8), Tim Subdit IV tiba di wilayah Bandung untuk berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Gajahmekar, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, guna mengetahui keberadaan penerima.

"Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, paket tetap melangkah sesuai alur pengiriman dan direncanakan tiba di titik drop akhir di J&T Cargo Parongpong, Jalan Cihanjuang, Cimahi, Bandung Barat, untuk diantarkan ke alamat tujuan," ungkapnya.

Namun, pihak nan namanya tertera dalam paket tidak bisa mengambil secara langsung dengan argumen sedang berada di luar kota. Sementara itu, paket atas nama Pratama ditahan di outlet Cargo Parongpong Cimahi Utara sembari menunggu penerima mengambil peralatan tersebut.

Pada Selasa (4/8) sekitar pukul 18.00 WIB, seseorang datang menanyakan paket tersebut dan menunjukkan nomor resi barang. Setelah peralatan diterima dan invoice ditandatangani, polisi langsung menangkap W dan RE.

"Tim Subdit IV langsung mengamankan seseorang di parkiran depan J&T Cargo dan juga mengamankan satu orang lainnya nan menunggu di atas motor tidak jauh dari letak outlet," ungkap Eko.

Dari hasil pendalaman Tim Subdit IV, tersangka W diketahui tetap menyimpan sisa ganja dari pengiriman sebelumnya di Kantor Orari, Bandung. Di letak tersebut, polisi menemukan 1 paket ganja nan dilakban cokelat dan 1 buah timbangan elektrik.

"W membenarkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang ditujukan untuk dirinya dan pengiriman ini merupakan nan kedua kalinya," ucap Eko.

Pengiriman pertama terjadi pada Jumat (31/7) sebanyak 5 kg, dengan sisa 1 kg nan disimpan di Kantor Orari. Sementara itu, RE nan ditangkap saat menunggu di atas motor mengaku diajak W untuk mengambil paket. RE juga sempat mengonsumsi ganja berbareng W sehari sebelum diamankan.

"Saudara W memesan ganja tersebut dari kerabat Yoman Pratama nan dikenal 3 bulan lampau pada sebuah konser musik, lampau bersambung ke pertemanan di FB dan WhatsApp. Saudara W membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta per kg dan pembayaran dilakukan andaikan peralatan telah lenyap diedarkan," jelasnya.

"Pembayaran ditransfer ke rekening SeaBank 901178259744 a.n. Reggy Evriyandie dari rekening SeaBank 901381732094 a.n. Wahyudin. Saudara W juga menerangkan bahwa ganja tersebut dipakai sendiri dan diedarkan di Kota Bandung," tambah Eko.

W diketahui merupakan residivis nan pernah ditangkap pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan ganja. Selanjutnya, para tersangka beserta peralatan bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses norma lebih lanjut.

(dvp/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News