Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPUamp;nbsp;

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU 

Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka, ialah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) inisial DHB, dan Direktur PT SJU saat ini inisial VC mengenai kasus dugaan emas terlarangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).

Alasan penahanan keduanya lantaran sempat mangkir tanpa keterangan dari agenda pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Mereka baru memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026.

Adapun DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar nan meninggal bumi di China pada April 2026. DHB ditetapkan sebagai tersangka berbareng VC atas pengembangan kasus nan sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, ialah TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026 lalu.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua perangkat bukti mengenai keterlibatan pelaku nan secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com