Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 M Keluarga Ko Erwin Bandar Narkoba

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengusut tindak pidana pencucian duit (TPPU) hasil upaya narkoba bandar Erwin Iskandar namalain Ko Erwin. Terbaru, interogator menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut aset tersebut diduga kuat mengenai dengan upaya narkoba nan Ko Erwin. Aset nan disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko hingga penyimpanan nan tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berasas transaksi finansial tersangka Erwin Iskandar namalain Ko Erwin nan disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan istri dan dua Ko Erwin sebagai tersangka kasus TPPU. Ketiganya sekarang telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya nan berjulukan Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berkedudukan menerima aliran biaya hasil narkoba dan memberikan akomodasi rekening pribadi untuk menampung duit dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total perkiraan aset nan disita mencapai Rp 15,3 miliar.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset nan disita sebesar Rp15.300.000.000," ungkap Eko.

Dia merinci aset nan sukses disita dari ketiganya. Adapun aset nan disita dari Virda Virginia adalah aenilai Rp 1,05 miliar, yaitu:

- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Senilai Rp 300 juta);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp 350 juta);
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp 400 juta).

Kemudian, lanjut Eko, Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan
nilai perkiraan mencapai Rp 11,35 miliar. Aset tersebut meliputi:

- 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (Senilai Rp 5 miliar);
- 1 unit penyimpanan di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 2 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp 650 juta);
- Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan penyimpanan senilai miliaran rupiah.

Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola upaya travel nan modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset nan disita darinya senilai Rp 2,9 miliar, terdiri dari:

- 4 Unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta);
- 1 unit penyimpanan di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Eko menerangkan, berasas hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. Dia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.

Sementara itu, tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan penyimpanan di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang penyimpanan tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan upaya pertanian berupa pestisida dan pupuk.

Adapun Christina Aurelia dibukakan upaya travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah penyimpanan untuk menopang bisnisnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan peralatan bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," imbuh Brigjen Eko.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka nan masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre namalain The Doctor nan menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

(ond/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News