Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 389,5 butir narkotika jenis ekstasi. Narkotika itu merupakan peralatan bukti nan disita dari seorang tersangka Muhammad Azmi (30).
Pemusnahan dilakukan di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2026) siang. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, tim Puslabfor Polri, serta diawasi ketat oleh personel Provost.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan peralatan bukti narkotika jenis ekstasi nan disita dari tersangka MA," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total peralatan bukti awal nan disita dari tersangka sebanyak 404,5 butir. Sebanyak 15 butir disisihkan untuk pengetesan laboratorium forensik serta untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir," ucap Eko.
Adapun pemusnahan peralatan bukti ini wajib dilakukan sesuai petunjuk undang-undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan peralatan bukti dan memberikan kepastian hukum. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka Azmi.
Jaringan Rokan Hilir
Sebagai informasi, Muhammad Azmi ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen pada Selasa, 24 Februari 2026 lampau di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi dan pil Happy Five senilai ratusan juta rupiah.
Kombes Handik mengatakan pengungkapan ini bermulai dari info masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Bangko Pusako, Rohil.
"Tim melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan tersangka MA namalain Azmi pada Selasa (24/2/2026) awal hari di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Simpang Balam-Simpang Batang," kata Handik dalam keterangannya.
Dalam penangkapan pertama di warung tersebut, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan butir ekstasi dengan beragam merek, seperti 'WA' warna hijau, 'Superman' warna merah muda, dan 'Heineken'. Selain itu, ditemukan pula sembilan butir pil happy five.
Tak berakhir di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Sintong, Tanah Putih, Rohil. "Di rumah tersangka, kami kembali menemukan peralatan bukti nan lebih besar, ialah 350 butir ekstasi beragam merek dan 30 butir pil happy five nan disimpan dalam plastik asoy dan dompet," jelas Handik.
Berdasarkan hasil interogasi, Azmi mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seseorang berjulukan Haradongan Juntak. Azmi mengaku menerima total 1.000 butir ekstasi dan telah menyetorkan duit hasil penjualan sebesar Rp 20 juta ke rekening penampung.
Namun, saat polisi melakukan pengejaran ke rumah Haradongan Juntak, pelaku sudah melarikan diri. Handik mengungkapkan bahwa sosok penyuplai ini diduga berangkaian dengan kasus besar lainnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Haradongan Juntak ini sudah tidak terlihat sejak penangkapan tersangka Piki Ramadhani pada 9 Februari 2026 lampau mengenai perkara 14 kg sabu di Rokan Hilir. Ada dugaan keterkaitan jaringan," ungkap Handik.
Bareskrim Polri tetap terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain nan terlibat. "Kami bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya," pungkasnya.
(ond/idn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·