Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 vape nan mengandung narkoba jenis etomidate. Vape itu merupakan peralatan bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pekanbaru Riau.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin menyebut peralatan bukti tersebut disita dari dua orang tersangka ialah Hendi namalain Asiong dan Robi Nofiardi. Keduanya turut dihadirkan dalam pemusnahan hari ini.
"Kegiatan pemusnahan peralatan bukti oleh tim sidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti nan dimusnahkan 41 cartridge narkotika jenis etomidate," kata Awaludin Amin melalui keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bareskrim turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga Kejaksaan untuk mengecek keseluruhan peralatan bukti.
"Petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan peralatan bukti narkotika cartridge jenis etomidate. Kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki nan berprofesi sebagai pelaut berjulukan Hendi namalain Asiong (36) di sebuah parkiran hotel di area Pekanbaru, Riau. Dari tangannya disita 43 cartridge vape mengandung etomidate siap edar.
"Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim sukses melakukan pengungkapan etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/4) saat tim mendapat info adanya transaksi vape etomidate. Penelusuran dilakukan dan berhujung menangkap pelaku di salah satu hotel di area Pekanbaru.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dalam bilik hotel di dalam kantong Plastik Warna pink terdapat 43 buah cartridge etomidate merk THUGS," jelas Eko.
Eko menyebut, Asiong mengaku membeli catridge etomidate dari seseorang berinisial R sebanyak 50 buah dengan nilai Rp 98 juta.
"Cartridge etomidate dibeli oleh seseorang berjulukan inisial R seharga Rp 98.000.000 dan mengakui bahwasanya sudah melakukan transaksi pembelian cartridge tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai nan sama sejak bulan Maret 2026," ungkapnya.
Menurut Eko, pelaku mendapatkan juga mengkonsumsi vape etomidate tersebut. Pelaku mendapatkannya dari seorang kenalannya nan berinisial R.
(ond/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·