Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 19,4 kilogram narkotika jenis sabu. Narkotika itu merupakan peralatan bukti nan disita dari seorang tersangka Dedi Maryanto (51).
Pemusnahan dilaksanakan di Pelataran TPS Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jejeran interogator Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Plh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gazali Ahmad, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan pemusnahan peralatan bukti narkotika berisikan sabu dengan berat total 19.426, 7307 gram neto," kata Gazali melalui keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Gazali menjelaskan, sabu tersebut ditemukan dalam 20 balut teh China merek 'Guanyiwang' berwarna hijau. Modus pengemasan menggunakan balut teh kerap digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas.
Sebelum dimusnahkan, tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terlebih dulu melakukan uji lab untuk memastikan keaslian kandungan narkotika dalam peralatan bukti. Pemeriksaan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan dan petugas Provos Polri.
"Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puslabfor dengan disaksikan bersama-sama petugas nan hadir" jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan langkah memasukkan ribuan gram sabu tersebut dalam mesin insinerator dengan suhu tinggi. "Barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator hingga menjadi abu dan bersih tak berbekas," ungkap Gazali.
Gagalkan Peredaran Sabu di Riau
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram (kg) di wilayah Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang terduga kurir berinisial DM diamankan polisi.
Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5) di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan berasal dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Riau.
"Tim mendapatkan info dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," Kata Eko dalam keterangan, Sabtu (9/5).
Berdasarkan info itu, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga sukses menangkap laki-laki berjulukan Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti sabu nan disimpan di dalam sebuah mobil tronton. Barang haram itu disembunyikan di dalam dus berwarna hitam.
"Tim melakukan penggeledahan dan sukses menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 balut plastik cerah diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21.158 gram alias sekitar 21,1 kg. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku.
"Pelaku mengaku mengambil peralatan di Dumai dan bakal membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai pengarahan pemilik barang," ucapnya.
Simak juga Video 'BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita':
(ond/dwr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·