
Bareskrim Minta Korban Penipuan DSI Ajukan Ganti Rugi ke LPSK/antara
JAKARTA - Bareskrim Polri meminta para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mengusulkan permohonan tukar rugi alias restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban penipuan PT DSI.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade kepada wartawan dikutip Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat situs LPSK untuk pengajuan klaim kerugian korban.
"Kami pastikan bahwa investigasi atas perkara aquo bakal melangkah secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tutup Ade.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan alias fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·