Bareskrim Limpahkan 2 Kurir Sabu dan Etomidate di Kalibata ke Kejari Jaksel

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kurir narkotika beserta peralatan buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua tersangka, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26) segera disidang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21. Adapun proses penyerahan tersanhka dan peralatan bukti berjalan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu.

"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap II melangkah dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelimpahan ini, interogator menyerahkan sejumlah peralatan bukti nan disita dari kedua tersangka. Berikut rincian peralatan bukti nan dilimpahkan:
1. Satu balut lakban coklat berisi sabu seberat 1.033 gram (1 kg);
2. Tiga balut plastik hitam bertuliskan XMEN berisi total 150 pcs catridge nan diduga mengandung etomidate (total 300 mililiter);
3. Dua paket mini sabu masing-masing seberat 0,69 gram dan 0,66 gram;
4. Uang tunai senilai Rp5.624.000 dalam beragam pecahan;
5. Satu unit mobil Toyota Limo warna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB beserta STNK-nya;
6. Satu buah pipet kaca perangkat hisap sabu;
7. Dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

Kedua kurir ini sebelumnya ditangkap saat hendak mengedarkan peralatan haram tersebut di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini bermulai dari info masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di area tersebut. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mencurigakan di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata.

"Tim memandang mobil mencurigakan kemudian satu orang turun dari mobil kemudian masuk ke dalam Jalan Daksa Piun Pancoran Jakarta Selatan dengan melangkah kaki dan masuk mengambil sesuatu kantung tas berwarna kuning didalam semak-semak kemudian mobil mengikuti masuk gang untuk menjemput seseorang nan sedang melangkah kaki tadi," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Penyidik langsung bergerak sigap memberhentikan mobil tersebut pada Jumat (27/2) awal hari sekitar pukul 00.13 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kantong shopping berwarna kuning nan berisi paket narkotika.

"Ditemukan kantung shopping Alfamart berwarna kuning nan berisi satu balut plastik warna coklat dan tiga balut plastik warna hitam," jelasnya.

Rincian peralatan bukti nan disita meliputi satu balut paket warna coklat diduga sabu, serta tiga balut plastik hitam berisi total 150 unit catridge vape merk XMEN nan diduga mengandung etomidate. Selain itu, polisi menyita duit tunai Rp 5,5 juta dari tersangka Rustiadi, serta obat keras jenis Tramadol dan Aprazolam dari tersangka Muhamad Jumaryanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang nan sekarang tengah diburu oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku dijanjikan bayaran untuk setiap kali pengiriman.

"Dari hasil intrograsi awal 2 orang nan diamankan mengaku berjulukan Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto bahwa kantong shopping warna kuning tersebut berisikan narkotika nan diambil atas perintah Mr. XX melalui media sosial," jelas Eko.

Kedua tersangka diketahui sudah bekerja untuk Mr. XX sebanyak tiga kali. Mereka mendapatkan bayaran Rp 5.000.000 untuk setiap pengiriman nan dibagi dua secara tunai.

Sebelum bertindak di Jakarta Selatan, mereka juga pernah mengambil paket narkoba di area Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Dari intrograsi Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto ini merupakan pekerjaan nan ketiga kalinya, nan mana pengambilan pertama dan kedua di sekitar Kampung Ambon Jakarta barat," pungkas Eko.

(ond/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News