Bareskrim: Ki Bedil Jual Senpi Ilegal Rp 15-20 Juta Lewat Medsos

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
TS namalain Ki Bedil, kreator dan penjual senjata api serta bahan peledak terlarangan nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri menyebut Tatang Sutardin namalain Ki Bedil menjual senjata api (senpi) terlarangan hasil rakitannya melalui media sosial. Senpi itu dijualnya dengan nilai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengatakan Ki Bedil mematok nilai senpi terlarangan buatannya tersebut berasas tingkat kesulitan pembuatannya.

"Untuk beberapa jenis nan rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan nomor sekitar Rp 15 sampai dengan 20 juta. Dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat kecermatan 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15 sampai 20 juta," kata Arsya kepada wartawan, Senin (13/4).

Arsya menjelaskan, Ki Bedil tak menjual sendiri senpi hasil rakitannya. Dia menjajakan senjata itu melalui seorang perantara berjulukan Aep Saepudin.

Barang bukti nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

"Dia menggunakan perantara kerabat AS, nan kemudian kerabat AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial nan ada. Dengan sistem pada saat peralatan dipesan, pembayaran sudah diterima, peralatan dikirimkan di alamat nan ditentukan oleh pembeli," jelasnya.

Menurut Arsya, kualitas senpi hasil rakitan Ki Bedil juga tidak main-main. Tingkat kecermatan senjata itu disebut tinggi. Senjata rakitan Ki Bedil pun banyak diminati oleh pelaku kejahatan jalanan alias street crime.

AS, terduga pemilik dan peredar senjata api serta bahan peledak terlarangan nan telah ditangkap oleh Resmob Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

"Ya, pelaku kerabat TS alias Ki Bedil ini adalah orang nan sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan juga pemburu ilegal, di mana hasil buatannya sangat baik, berfaedah dengan baik dan juga mempunyai kecermatan nan tinggi," bebernya.

Kini, Ki Bedil dan Aep telah ditangkap polisi. Polisi hingga sekarang tetap mengembangkan jaringan penjualan senpi terlarangan lainnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan