
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membongkar penyimpanan penampungan bibit cerah lobster (BBL) terlarangan nan diduga bakal diselundupkan ke Vietnam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengungkapkan, dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan F nan diduga berkedudukan dalam jaringan penyelundupan ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, letak penyergapan di area Jalan Cirendeu, Kota Depok, disamarkan oleh para pelaku sebagai toko buah agar tidak menimbulkan kecurigaan penduduk sekitar.
"Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah," ujar Irhamni, Kamis (22/10/2026).
Irhamni menyebut modus operandi sindikat tersebut cukup rapi, lantaran memanfaatkan bungkusan styrofoam untuk pengiriman melalui jalur darat dan koper untuk pengiriman melalui jalur udara via Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi jika nan sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat," kata Irhamni.
Ia menjelaskan, di letak penampungan tersebut, bibit lobster nan didatangkan dari area pantai selatan Jawa dikarantina kembali, diberi pasokan oksigen, lampau dikemas sebelum diselundupkan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·