Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram nan dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ganja tersebut disamarkan dalam paket kardus berisi mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Malang.
“Berdasarkan info masyarakat nan diterima pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, bahwa bakal terdapat pengiriman paket nan diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Menindaklanjuti info itu, tim campuran dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga menelusuri jalur pengedaran paket melalui jasa ekspedisi ID Express.
Pada Minggu (14/6), petugas melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan nan tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang. Dari hasil koordinasi, polisi mendapati penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun nomor telepon nan sama.
Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima barang. Saat paket diterima, petugas langsung menangkap seorang laki-laki berjulukan Sugiono di sebuah ruko di area Singosari.
“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera melakukan penindakan dan sukses mengamankan seorang laki-laki berjulukan Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat nan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui disamarkan dalam bungkusan paket mi instan untuk mengelabui petugas ekspedisi dan abdi negara penegak hukum.
Polisi juga menggeledah rumah Sugiono di Singosari pada malam harinya. Dari letak itu, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga timbangan digital, serta sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika nan dikendalikan seseorang berinisial CA nan sekarang tetap diburu.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SUGIONO, diperoleh kebenaran bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika nan dikendalikan oleh seseorang berinisial CA nan saat ini tetap dalam proses pendalaman,” kata Eko.
Kepada polisi, Sugiono mengaku telah 20 kali menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika nan diedarkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5.
“Pada pengiriman ke-20 tanggal 14 Juni 2026, sebanyak 5 (lima) kilogram ganja nan dikirim menuju Singosari, Kabupaten Malang sukses diamankan oleh Tim Gabungan sebelum sempat diedarkan,” tutup Eko.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·