Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah penyimpanan penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/8) awal hari. Diduga, timah itu rencananya bakal dikirim ke Malaysia.
"Tim melakukan penegakan norma terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah terlarangan nan diduga bakal diselundupkan ke Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irhamni mengungkapkan dalam penyergapan itu, pihaknya menyita 28 ton pasir timah nan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
Kata dia, peralatan bukti 28 ton timah itu terdiri dari 568 karung. Ia menduga 97 karung di antaranya sudah dibayar dan siap diselundupkan.
Selain menyita peralatan bukti, polisi juga menangkap dua tersangka ialah RR dan DW nan diduga terlibat dalam penyelundupan timah tersebut.
" RR diduga berkedudukan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan pengemudi pengiriman timah," ucap dia.
Disampaikan Irhamni, saat ini interogator tengah mendalami pihak-pihak lain nan terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah terlarangan di Belitung Timur.
(dis/isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·