Jakarta -
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Surabaya, Jawa Timur. Sabu seberat 12 kilogram disita.
Kasus ini terbongkar pada Sabtu (18/4) kemarin di Pelabuhan Bakauheni. Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri nan tengah melakukan KRYD seaport interdiksi mencurigai pemeriksaan x-ray di tas warna hitam nan di dalamnya terlihat bentuik kristal.
"Ditemukan narkotika jenis sabu seberat ± 12.263 gram dan inex 5 butir, lampau petugas mengamankan pemilik peralatan tersebut , selanjutnya petugas membawa ke pos dan dilakukan interograsi singkat," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui tersangka berjulukan Rasad hendak membawa narkoba tersebut ke Surabaya Jatim. Barang haram itu didapat di rumah kosong di wilayah Klang, Selangor, Malaysia nan diarahkan oleh Rizki.
"Terduga diberi ongkos Rp 3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki nan berjulukan Farhan saat mengantar menuju speedboat untuk berangkat Indonesia melalu pelabuhan Tanjung Balai," jelasnya.
Dari Tanjung Balai menggunakan travel Pekanbaru kemudian menggunakan bus sampai Bandar Lampung selanjutnya menggunakan ojek sampai pelabuhan Bakauhuni. Pelaku ditangkap di jalur penumpang reguler saat melalui X Ray.
Polis menyita sejumlah peralatan bukti selain sabu 12 kg antara lain 1 unit HP, KTP dan duit Rp 2 juta serta 605 ringgit Malaysia.
(idn/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·