Banyuwangi -
Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman ganja seberat 5.830 gram alias 5,8 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur. Ada tiga orang tersangka nan ditangkap di Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut paket ganja itu hendak dikirim melalui ekspedisi dari wilayah Padang pada 11 Juni. Polisi melakukan penelusuran mencari alamat pengirim dan mengamankan tersangka berinisial CM pada Sabtu (13/6).
"Sekitar pukul 22.00 WIB personel Subdit IV Dan Satgas NIC mengamankan satu tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebut CM mengaku diperintah mengambil kiriman paket berupa kardus cokelat berisi ganja oleh tersangka lainnya, FM. Eko menyebut CM mengaku diberi bayaran Rp 350 ribu.
"Telah mengambil Paket nan berisi ganja nan diterima oleh CM sebanyak 17 kali dengan berat per paket 5.000 gram," ucapnya.
Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial FCS nan berkedudukan penampung duit sekaligus kurir. Dari hasil interogasi, sindikat narkoba ini dikendalikan oleh napi di Malang berjulukan Abid.
"Keterangan dari napi Abid sudah main ganja dari bulan Agustus 2025 sampai Juni 2026, perkiraan pengiriman tiga kali pengiriman setiap bulan dengan jumlah ada nan 2 Kg, 3 Kg, 4 Kg dan 5 Kg," tuturnya.
Abid mengaku mendapat ganja dari Martin nan tetap dicari polisi. Ganja itu dibeli seharga Rp 5 juta per Kg.
(ial/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·