Ilustrasi(Dok spesial )
RIBUAN korban nan tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penanganan perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) nan disebut merugikan sekitar 14 ribu lender hingga Rp2,5 triliun. Ketua PDLSI Achmad D Pitoyo mengatakan pihaknya memahami penanganan perkara dengan jumlah korban besar dan tingkat kompleksitas tinggi memerlukan waktu, ketelitian, serta kerja nan tidak ringan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan nan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras nan telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI," ujar Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Menurut dia, langkah interogator dalam mengumpulkan perangkat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara menjadi corak pengabdian nan patut diapresiasi. Ia menilai proses tersebut menunjukkan komitmen memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menindak kejahatan ekonomi nan berakibat luas.
"Kami menghormati proses norma nan saat ini tetap melangkah dan berambisi seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan norma tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan norma bakal semakin kuat andaikan proses tersebut melangkah sesuai prinsip due process of law," ujarnya.
PDLSI juga meminta pemulihan kewenangan korban tetap menjadi perhatian melalui optimasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan hukum.
"Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berasas ketentuan norma dan putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," kata Achmad.
Ia menambahkan, biaya nan ditempatkan para korban bukan sekadar nilai finansial, tetapi hasil kerja keras dan tabungan nan dikumpulkan selama bertahun-tahun dengan kepercayaan menggunakan skema nan diyakini sesuai prinsip syariah.
"Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan pengaruh jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan nan nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai norma nan berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan interogator terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian korban.
"Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan lembaga lainnya, termasuk Korlantas dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia," tegas Ade Safri.
Sejak penyelidikan dimulai pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset dengan perkiraan nilai lebih dari Rp300 miliar melalui pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran biaya dan transaksi nan diduga mengenai tindak pidana. Aset nan disita meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, piutang, deposito, duit tunai, saldo rekening, hingga kendaraan bermotor. Penyidik juga menyita 642 sertifikat kewenangan atas tanah milik borrower PT DSI serta sejumlah simpanan dapn aset lain nan tersebar di beberapa wilayah.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, ialah TA, MY, ARL, AS, dan FH nan diduga terlibat dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Berkas perkara dan tiga tersangka, ialah TA, MY, dan ARL, beserta peralatan bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni. Adapun penanganan perkara terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi tetap berjalan secara simultan.
"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU di Kejaksaan Agung RI untuk penyelesaian perkara," ujar Ade Safri. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·