Jakarta - Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mendampingi PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam proses pelimpahan tahap II tersangka dan peralatan bukti. Dukungan ini dilakukan untuk memastikan proses pengawalan tersangka dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, melangkah kondusif dan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan support taktis dan teknis kepada PPNS Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dalam melakukan pelimpahan tahap II tersangka inisial GG beserta peralatan bukti ke Kejari Ketapang. Di bawah pengawasan Korwas PPNS Bareskrim Polri, tersangka GG dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka dikawal menuju Kalimantan Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Supadio Pontianak, hingga Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Setibanya di Ketapang, tersangka dan peralatan bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang. Perkara ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana di bagian kepabeanan sebagaimana Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu mengatakan pendampingan tersebut merupakan corak support Polri melalui kegunaan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.
"Polri melalui kegunaan Korwas PPNS memberikan support taktis, teknis, dan pengamanan agar proses penegakan norma melangkah tertib, aman, dan sesuai prosedur," ujar Brigjen Edy, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Brigjen Edy memastikan seluruh proses pelimpahan tahap II tersangka dan peralatan bukti nan dilakukan PPNS Bea Cukai Kemenkeu melangkah sesuai prosedur.
"Pendampingan ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah," pungkasnya.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·