Bareskrim Dalami Asal-usul 800 Kg Ketamine yang Diselundupkan di Anambas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri memastikan bakal mendalami asal-usul penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis ketamine yang sukses dibongkar di perairan Anambas dan Natuna. Tak hanya asalnya, polisi juga tengah mendalami tujuan penyelundupannya.

"Untuk sementara (asal dan tujuan barang) tetap kita dalami. Kami bakal sampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Albert menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai, serta Polda Kepulauan Riau. Barang bukti sebanyak 800 kg ketamine tersebut ditaksir mempunyai nilai ekonomis nan sangat fantastis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai ekonomis peralatan bukti nan sukses interogator sita diperkirakan mencapai Rp 1 triliun 280 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa," jelasnya.

Albert menjelaskan, bahwa kasus ini bermulai dari pengembangan penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun nan membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus lalu. Tim campuran kemudian mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros nan mempunyai pola serupa.

Kapal Fuchangxing 1 terdeteksi melakukan aktivitas bongkar muat di tengah laut alias ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam. Mendapati perihal itu, tim langsung melakukan pencegatan.

"Pada tanggal 21 hingga 26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan sukses mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna," ungkap Albert.

Pada saat digeledah, petugas menemukan 40 karung berisi 800 balut ketamine di ruang kemudi bagian buritan kapal Fuchangxing 1. Polisi kemudian menetapkan seorang penduduk negara (WN) Taiwan, Wang Li Chan (WLC) (30) sebagai tersangka.

"WLC berkedudukan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamine. Sementara untuk awak kapal lainnya, ialah 9 orang dari kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang dari kapal Ashley, saat ini tetap berstatus saksi," tuturnya.

Lima belas saksi tersebut telah diserahkan kepada pihak KSOP Batam untuk investigasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.

Atas perbuatannya, tersangka Wang Li Chan dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam balasan penjara paling lama 12 tahun alias denda maksimal Rp 2 miliar.

(ond/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News