Jakarta -
Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan mengenai peredaran narkotika di tempat intermezo malam Whiterabbit. Usai menangkap Andre Fernando namalain 'The Doctor', Bareskrim sekarang memburu Tosan, mitra in crime dalam peredaran narkotika di tempat intermezo malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tosan. Dalam surat bernomor DPO/48/IV/2026/Dittipidnarkoba nan diterbitkan tanggal 9 April 2026, Tosan diburu atas keterkaitannya dalam peredaran narkotika di room 707 Whiterabbit Gatot Subroto Club, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tosan merupakan mitra dari bandar narkoba Andre Fernando namalain The Doctor, nan berkedudukan sebagai penyuplai narkoba di THM Whiterabbit, Jakarta," kata Brigjen Eko Hadi, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Tosan, Bareskrim Polri juga menerbitkan DPO atas nama tersangka Gede Suwitrayasa namalain Desu dalam keterlibatan peredaran narkotika di kelab malam N Co Living by NIX di Bali.
"Gede Suwitrayasa namalain Desu berkedudukan sebagai penyuplai narkoba di THM N Co Living By NIX Bali," imbuhnya.
The Doctor Ditangkap di Malaysia
Sebelumnya, Andre 'The Doctor' ditangkap di Penang, Malaysia. Penangkapan tersebut merupakan hasil join investigation Divisi Hubinter, Interpol, serta KJRI di Malaysia.
"Penangkapannya dilakukan kemarin, kemarin sore, di sebuah apartemen di Penang, Malaysia," kata Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Andre disebut merupakan sosok nan menyediakan sabu nan dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu nan diterima seberat 3 kg.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Andre dikenal dengan julukan 'The Doctor'. Berperan sebagai pemasok nan memasukkan narkoba di Indonesia melalui jalur darat dan kargo.
"Ko Andre alias 'The Doctor' menyediakan narkoba beragam jenis, di antaranya sabu, vape nan mengandung etomidate, dan happy water," kata Eko melalui keterangannya.
Foto: Gede Suwitrayasa namalain Desu, DPO Bareskrim Polri mengenai peredaran narkoba di THM Bali. (dok. Istimewa)
Narkoba di THM Bali
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), kepala N Co-Living by NIX, mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat intermezo malam. Reindy disebut 'melegalkan' peredaran narkotika di tempat intermezo malam nan dia pimpin.
"Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur B Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran di area PIK, Jakarta Utara, pada Senin (6/4)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/4).
Brigjen Eko Hadi menjelaskan penangkapan Reindy ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di N Co Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya, tim campuran dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap 3 tersangka manajemen N Co Living by NIX di Bali.
Ketiga tersangka itu adalah Ngakan Gede Rupawan nan berkedudukan sebagai pengedar, Beril Cholif (kapten N Co Living by NIX) selaku penghubung antara pengedar dengan tamu; dan Steve Wibisoni selaku manajer operasional.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku nan sudah diamankan didapatkan info bahwa Direktur dari N Co Living ialah Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat intermezo malam," jelasnya.
Selain itu, Reindy berbareng Steve Wibisono, Gede Rupawan, dan Doni juga disebut melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkoba di tempat intermezo malam tersebut.
(mea/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·