Bareskrim Buru 2 Residivis Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya diduga berkedudukan sebagai pengendali jaringan narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keduanya merupakan residivis dalam kasus nan sama. Indarti, kata dia, saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat.

"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indriati masuk daftar pencarian orang (DPO) berasas surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sedangkan Nasrah masuk DPO berasas surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen nan memimpin investigasi ini.

"Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/dinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada instansi Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050," demikian isi surat DPO.

DPO kasus narkoba nan diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)DPO kasus narkoba nan diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)

Polisi telah merilis foto wajah Indriati dan Nasrah. Indriati berumur 32 tahun dengan tinggi 150 cm, berbulu hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir nan tidak terlalu tebal.

Sedangkan Nasrah berumur 29 tahun dengan tinggi 150 cm. Nasrah disebut berbulu hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir nan tidak terlalu tebal.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 5 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang kurir berjulukan M Yusran Aditya (41) ditangkap dalam operasi itu.

Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan bermulai dari info masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim nan dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC nan dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan langsung.

DPO kasus narkoba nan diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)DPO kasus narkoba nan diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)

Tim mendapati jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang wanita berjulukan Indriati nan merupakan residivis. Tim tersebut kemudian mengikuti pergerakan tersangka nan diketahui mengambil sabu dari Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

"Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan peralatan bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah," ungkap Brigjen Eko.

"Ditemukan satu buah kardus nan di dalamnya terdapat lima balut teh China bertulisan 'Guanyinwang', nan diduga narkotika jenis sabu," imbuh Eko.

Barang bukti sabu nan disita mempunyai berat sekitar 5 Kg. Dia menyebut nilainya mencapai Rp 9,06 miliar.

"Konversi jiwa nan diselamatkan 25.184," ucap Eko.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News