Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Puluhan Juta di Bogor

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bogor - Bareskrim Polri menggerebek pabrik kosmetik terlarangan berskala home industry di perumahan area Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya penyimpanan alias tempat produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah ketua Kombes Awaludin.

Selanjutnya, pada Kami (9/4) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penindakan di letak tersebut. Dalam pengungkapan ini, tim mengamankan tiga orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial RH (33), MR (22), dan FA (33).

"Tersangka RH ini adalah pemilik upaya alias pabrik, kemudian MR adalah karyawan,d an FA selaku kurir," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Eko Hadi menjelaskan tersangka tidak mempunyai latarbelakang di bagian farmasi alias obat-obatan dan sejenisnya. "Tersangka ini lulusan SMK Penerbangan bidang penerbangan," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, pabrik kosmetik tersebut telah beraksi sejak April 2024. Tersangka memproduksi kosmetik dengan bahan rawan dalam jumlah 90 sampai 100 paket produk per hari.

"Produk kosmetik kemudian diedarkan secara online melalui marketplace, dengan omzet sekitar Rp 60 juta per bulan," ucapnya.

Menurutnya, tersangka meracik kosmetik beripa krim siang dan malam serta toner dengan campuran alkohol 70% dan bahan kimia rawan seperti merkuri.

"Hasil pemeriksaan Labfor, krim siang dan krim malamnya positif mengandung merkuri," tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti antara lain beragam macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa ijin edar BPOM. Ketiganya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News