Jakarta -
Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Sebanyak 6 orang ditangkap lantaran melakukan live streaming bermuatan pornografi untuk mencari keuntungan.
Polisi menindak sejumlah akun di media sosial dengan dua perkara berbeda selama Juni 2026. Perkara pertama, melibatkan tiga orang tersangka nan ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur.
Di wilayah Bandung hingga Cianjur ini, polisi menangkap tersangka dengan inisial RA (20), RY (26) dan MK (21), lantaran memproduksi konten pornografi. Para pelaku menargetkan hadiah sebesar Rp 200 sampai Rp 300 ribu per penonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menjalankan aksinya, RA berkedudukan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah agar melakukan tindakan membuka dan menutup pakaian, sementara RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai sasaran sekitar 5K-10K," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam keterangannya nan diterima, Selasa (8/9/2026).
Adex mengatakan pelaku RY kemudian mengarahkan penonton untuk beranjak ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan nan lebih vulgar dari RA. Penonton nan mau mengikuti siaran lanjutan, kata dia, diwajibkan mempunyai deposit dan membeli Star alias Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp 5 ribu.
"Selain melalui pembelian Star/Bintang, pelaku juga memperoleh hadiah dari penonton melalui transfer ke akun DANA, dengan nominal sekitar Rp 1.000-Rp 2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan perolehan hadiah sekitar Rp 200.000-Rp 300.000 dari penonton," kata Adex.
"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," tambahnya.
Selain itu, Bareskrim juga membongkar live TikTok dengan modus pornografi serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada tiga orang juga nan diamankan ialah PA (31), DI (36), dan SS (25).
"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan segmen cabul dengan memamerkan alias mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi/sawer/gift dengan sasaran nominal sekitar Rp 250.000 sampai dengan Rp 400.000," ujar Adex.
"Apabila sasaran tersebut terpenuhi, maka talent bakal beranjak ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live cabul tanpa di banned oleh platform Tevi," tambahnya.
Sehingga, total tersangka dalam kasus ini ada enam orang. Mereka diduga melakukan tindak pidana mengenai pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, alias penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dwr/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·