Bareskrim Bongkar Dua Kelompok Penyelundup Emas ke Dubai dan Hong Kong

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Bareskrim Bongkar Dua Kelompok Penyelundup Emas ke Dubai dan Hong Kong Ilustrasi.(Magnific)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan keberadaan dua golongan besar penyelundup emas terlarangan nan beraksi di Indonesia. Kedua golongan ini diketahui menyasar pasar luar negeri, ialah Dubai dan Hong Kong.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pemetaan jaringan ini merupakan hasil pengembangan intensif pihak kepolisian.

"Intinya adalah ada dua golongan nan bermain di Indonesia. Kelompok nan ekspor ke Dubai, nan kedua adalah ekspor ke Hong Kong," ujar Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Modus Operandi: Emas Cair dan Gel

Dalam menjalankan tindakan pidana itu, para pelaku menggunakan modus operandi nan cukup canggih untuk mengelabui petugas bandara. Penyidik menemukan rumah nan dijadikan tempat pengolahan emas ilegal.

Di letak tersebut, emas dileburkan menjadi corak serbuk dan diubah menjadi tekstur gel. Upaya ini dilakukan agar logam mulia tersebut tidak terdeteksi saat melewati pemeriksaan keamanan di bandara.

Terkait jaringan Dubai, polisi sebelumnya menangkap dua penduduk negara India. Sementara untuk jaringan Hong Kong, interogator menggeledah rumah di Jakarta Utara nan diduga menjadi markas seorang penduduk negara Tiongkok berinisial GCZ.

Pengejaran Pelaku dan Aset

Irhamni menegaskan bahwa Polri tidak hanya berakhir pada penangkapan di dalam negeri. Saat ini, interogator tengah menelusuri aset-aset milik para pelaku serta memburu personil jaringan nan melarikan diri ke luar negeri.

"Untuk nan sudah sukses melarikan diri ke luar negeri, tentu bakal kami laksanakan aktivitas kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi sukses membongkar workshop pengolahan emas terlarangan nan dikhususkan untuk komoditas ekspor ke Hong Kong. Langkah pencegahan juga dilakukan secara simultan agar para pelaku nan tetap berada di Indonesia tidak dapat meninggalkan wilayah norma RI. (Ant/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia