Menurut Arsya, operasi penindakan nan berjalan pada 12–16 Oktober 2026 tersebut membuahkan hasil.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NHK ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari tangan NHK, petugas menyita satu set kunci letter T dan satu pucuk senjata airsoft gun.
"Dari hasil interogasi, tersangka NHK mengakui tidak hanya bertindak di Kembangan, tetapi juga pernah melakukan pencurian motor di beberapa letak lain seperti Ciledug, Tangerang, dan Jakarta Selatan," tutur Arsya.
Pengembangan kasus bersambung ke Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Di letak tersebut, petugas mengamankan tersangka SML nan diduga berkedudukan sebagai penadah, DK nan berkedudukan sebagai joki transaksi, serta ADR selaku pemilik rumah penampungan. Petugas juga menyita enam unit sepeda motor tanpa arsip nan sah.
Perburuan berhujung pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 05.30 WIB, di area Cakung, Jakarta Timur. Di letak tersebut, petugas menangkap tersangka SLH namalain Ucok nan turut serta melakukan pencurian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial BDM tetap diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim campuran menyita sejumlah peralatan bukti, ialah delapan unit sepeda motor, termasuk Vario, Mio M3, Yamaha X Street, Satria FU, Mega Pro, CBR LED, dan Beat Street; satu set kunci T; satu pucuk senjata airsoft gun; dua set pelat nomor palsu; lima unit ponsel; rekaman CCTV; serta duit tunai Rp9,8 juta.
"Seluruh tersangka dan peralatan bukti sekarang dibawa ke komando untuk selanjutnya dilimpahkan ke interogator Polres Metro Jakarta Barat guna proses investigasi lebih lanjut," tegas Arsya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·