Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba di wilayah Pekanbaru, Riau. Tiga orang kurir dengan peralatan bukti 29 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi (inex) diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan berasal dari info masyarakat mengenai jaringan narkoba Malaysia-Riau nan bakal memasukkan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Pekanbaru. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah ketua Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Pada Jumat (10/4), tim melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tiga orang laki-laki berboncengan 3 motor berbeda di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Mereka saat itu terlihat mengambil tas berbeda dari mobil MPV warna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika memandang Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah nan berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Setelah tindakan pengejaran, petugas sukses menangkap Wahyu Hidayat (39) dengan peralatan bukti 10 kg sabu di dalam tas 'LV'. Tak lama kemudian, Juliadi (33) nan berkedudukan sebagai pemantau situasi juga diringkus di Jalan Siak 2.
Namun, satu pelaku lain berinisial H namalain Kodok sukses melarikan diri dan sekarang berstatus DPO setelah membuang tas berisi 16 kg sabu di semak-semak perumahan.
Dalam pengungkapan ini, tim menangkap dua orang tersangka, ialah Wahyu Hidayat (39) dan Juliadi namalain Adi (33). Dari hasil pengembangan, tim berbareng pihak Lapas mengamankan tersangka ketiga, ialah Harry Febrizal Putra namalain Ari, nan merupakan narapidana di Kota Pekanbaru.
Selain mengamankan 29 kilogram sabu, petugas menemukan tas di dekat sebuah jembatan nan berisi sisa paket sabu serta nyaris 20 ribu butir ekstasi. Total peralatan bukti netto nan disita mencapai 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.
Dikendalikan Napi
Dari hasil interogasi, tersangka Wahyu mengaku dihubungi oleh tersangka Harry Febrizal Putra namalain Ari untuk menjemput narkoba berbareng tersangka Juliadi dan Handoko namalain Kodok (DPO). Juliadi mengaku dijanjikan bayaran Rp 50 juta andaikan sukses mengedarkan sabu tersebut.
Brigjen Eko Hadi menyebut bahwa Ari diketahui merupakan penduduk bimbingan nan sedang menjalani balasan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
"Tim segera bergerak ke Lapas Rumbai dan berkoordinasi dengan pihak KPLP. Tersangka Ari mengakui dialah nan memerintahkan penjemputan peralatan tersebut atas perintah bos besar dari Malaysia berinisial V," tambah Brigjen Eko.
Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. Bareskrim saat ini tetap mengejar DPO berinisial Kodok nan merupakan kurir narkoba.
(mea/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·