Bareskrim Polri menangkap dua orang kurir nan membawa narkoba jenis ganja di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Ganja seberat 23 kg disita dari kedua orang nan ditangkap.
"Pengungkapan 24 balut plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram dan 1 balut plastik klip cerah ukuran mini sisa pakai di wilayah Kabupaten Rohul, Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (23/4) pukul 05.05 WIB di depan bengkel nan berlokasi di Jalan Lintas Langgak, RT 20 RW 07, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun Rohul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang kurir nan ditangkap berjulukan Nirzal Januardi namalain Yayan (42) dan Adrian namalain Si Ad (43). Polisi tetap memburu laki-laki berjulukan A Ang Qunaifi namalain Aeng namalain Joker (33) nan diduga sebagai pemilik ganja ini.
Awalnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan info dari masyarakat soal bakal ada pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru pada Minggu (4/3). Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Reza Pahlevi memimpin penyelidikan ke Kota Pekanbaru.
Barang bukti mobil nan dipakai dua kurir untuk membawa narkoba jenis ganja seberat 23 kg (dok Polri)
Pada Selasa (22/4) pagi, petugas mendapatkan info bahwa sasaran berjulukan Yayan dan rekannya telah bergerak menjemput ganja dari Pekanbaru ke Kabupaten Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan mobil. Sehari kemudian, tim memandang mobil Toyota Calya berwarna silver nan diduga dikendarai pelaku di Jalan Raya Langgak, Tandun.
Bareskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk menghadang dengan menggelar razia. Saat itu, mobil nan dikendarai pelaku berupaya kabur.
"Kendaraan sasaran berupaya berbalik arah, namun Tim sukses menghentikan laju kendaraan tepat di depan bengkel," katanya.
Dari mobil tersebut, polisi mengamankan tersangka Nirzal namalain Yayan dan Adrian namalain Si Ad berikut peralatan bukti berupa 24 balut ganja dan 1 balut berisi kristal diduga sabu beserta perangkat hisap namalain bong.
Kedua pelaku mengakui membawa sabu dari Penyambungan Sumut untuk dibawa ke Pekanbaru. Mereka juga mengakui diperintah oleh A Ang Qunaifi namalain Aeng namalain Joker.
"Mengaku diperintah DPO untuk menjemput peralatan bukti narkotika jenis ganja tersebut dan dijanjikan bayaran sebesar Rp 5 juta," ucapnya.
Polisi turut menyira sabu dan perangkat pakai dari tangan kedua kurir. (dok Polri)
Mereka telah diberi duit Rp 1,4 juta untuk membeli BBM dan kebutuhan di perjalanan. Polisi lampau bergerak ke rumah A Ang Qunaifi di Pekanbaru.
"Namun DPO sudah tidak berada di rumah, diduga telah mengetahui perihal penangkapan tersebut," ujarnya.
Ganja seberat 23 kg tersebut jika dikonversi nilainya sekitar Rp 92,3 juta. Atas digagalkannya peredaran ganja tersebut, diperkirakan 69.265 jiwa terselamatkan.
Polisi tetap mengembangkan kasus ini dengan memeriksa intensif kedua kurir di instansi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekaligus memburu A Ang Qunaifi nan tetap buron.
(jbr/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·