Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membagi perkara dugaan penipuan dan penggelapan biaya oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke dalam empat klaster. Perkara investasi bodong ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan klaster pertama menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.
Selanjutnya, klaster kedua menjerat satu tersangka ialah mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna, dan klaster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas ketiga klaster tersebut sekarang seluruhnya telah dinyatakan komplit oleh kejaksaan (atau P21)," kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Suhasto menegaskan pihaknya tak hanya konsentrasi pada penindakan pidana. Namun, juga konsentrasi pada pengembalian biaya milik para korban.
"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang nan kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran nan sesungguhnya adalah sejauh mana kewenangan para korban bisa dipulihkan," tegasnya.
"Karena itu, investigasi kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun duit para lender mengalir," lanjut Suhasto.
Suhasto memastikan proses penegakan norma bakal terus mengejar seluruh pihak nan terlibat, termasuk perusahaannya. Kini pihaknya turut mengusut keterlibatan korporasi dalam perkara itu, bagian ini masuk dalam klaster keempat.
"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun nan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor finansial bakal kami kejar sampai ke aliran uangnya," tuturnya.
Di sisi lain, Subdit II Dittipieskses Bareskrim Polri telah melacak aset dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu disebutkan merupakan total aset dalam keseluruhan perkara.
"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset nan disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi jika publik hanya memandang satu berkas, angkanya tidak bakal menggambarkan keseluruhan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban.
"Secara total, tracing aset nan telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu tetap terus kami kembangkan," sambung Arsal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun biaya sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun biaya nan belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke beragam proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ond/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·