BEI Buka Suara Status Saham Highly Concentrated (HSC) hingga Portofolio Reksa Dana

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |15:34 WIB

BEI Buka Suara Status Saham Highly Concentrated (HSC) hingga Portofolio Reksa Dana

BEI (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam mengenai penetapan saham Highly Concentrated (HSC), penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, hingga dampaknya terhadap portofolio reksa biaya domestik. Penjelasan ini menyusul langkah intensif bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola pasar saham tanah air.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengungkapkan, status saham HSC pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi sinyal awal bagi pengawas bursa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan info awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” ujar Iding saat memberikan keterangan tertulis ke awak media, Selasa (20/10/2026).

Mengenai nama-nama dari 31 emiten nan terindikasi mempunyai potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal dari total 61 emiten nan disorot, Iding menegaskan bahwa kewenangan publikasi maupun penindakan berada di tangan regulator utama.

“Terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,” jelas Iding.

Iding menjelaskan bahwa penetapan kriteria saham berstatus HSC didasarkan pada tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pihak-pihak tertentu, rasio akibat nilai (price impact ratio/PIR), serta adanya catatan unik dari tim pengawasan bursa.

“Kriterianya tentu kepemilikan nan terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan alias adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, bakal masuk kembali dalam kalkulasi IHSG,” jelasnya.

Iding menambahkan bahwa pertimbangan terhadap saham HSC berasas parameter PIR dilakukan secara rutin oleh otoritas bursa setiap tiga bulan sekali.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑