Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengakui tetap ada celah dalam sistem perlindungan perdagangan Indonesia untuk menghadapi praktik penghindaran (circumvention) terhadap peralatan impor nan telah dikenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD).
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, Indonesia hingga sekarang belum mempunyai patokan unik nan mengatur praktik circumvention. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi sekaligus menangani praktik penghindaran BMAD.
"Saat ini Indonesia belum mempunyai pengaturan unik mengenai circumvention. Isu ini pun tidak diatur secara unik dalam ketentuan WTO (organisasi perdagangan dunia). Oleh lantaran itu, identifikasi dan penanganan terhadap potensi circumvention tetap menjadi tantangan dalam kerangka perlindungan perdagangan Indonesia," kata Frida kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Frida menjelaskan, praktik circumvention dapat dilakukan dengan mengubah pola alias proses perdagangan. Modusnya antara lain dengan mengalihkan nomor pos tarif alias HS Code, maupun menggunakan negara ketiga.
"Bila meningkatnya impor dilakukan melalui unfair trade, perihal ini juga ada kemungkinan lantaran adanya praktik penghindaran (circumvention) dari peralatan nan dikenakan BMAD melalui perubahan tertentu terhadap pola alias proses perdagangan. Misalnya, peralatan diimpor dengan langkah mengalihkan nomor pos taris (HS Code) maupun melalui negara ketiga," jelasnya.
Salah satu contoh nan sedang ditangani KADI adalah penyelidikan Sunset Review Hot Rolled Coil (HRC) Alloy. Dalam kasus ini, KADI menemukan adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke pengelompokkan HRC Alloy melalui penambahan unsur boron.
"Penyelidikan awal dari kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke dalam pengelompokkan HRC Alloy melalui penambahan unsur boron. Hal tersebut antara lain ditunjukkan oleh adanya peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah diberlakukannya BMAD terhadap produk HRC Karbon," ungkap dia.
Konsumsi Baja Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Frida menyebut instrumen perlindungan perdagangan Indonesia sebenarnya sudah tersedia. Namun, seiring makin kompleksnya praktik perdagangan internasional, patokan tersebut dinilai tetap perlu diperkuat, termasuk untuk menangani circumvention alias praktik penghindaran.
"Secara umum, instrumen perlindungan perdagangan nan dimiliki Indonesia (Trade Remedies) saat ini sudah tersedia dan dapat digunakan untuk menghadapi praktik perdagangan nan berpotensi merugikan industri dalam negeri. Namun, sejalan dengan perkembangan perdagangan dunia dan semakin kompleksnya praktik perdagangan internasional, instrumen tersebut perlu terus disesuaikan dan diperkuat. Salah satu nan perlu diperkuat adalah ketentuan mengenai penyelidikan subsidi dan circumvention," ujar Frida.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pengganti PP Nomor 34 Tahun 2011. Aturan baru itu diharapkan lebih adaptif terhadap perkembangan praktik perdagangan internasional.
"Saat ini, upaya penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai pengganti PP Nomor 34 Tahun 2011, nan diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perkembangan praktik perdagangan internasional, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan WTO dan kepentingan industri dalam negeri," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·