Ilustrasi(MI/Naufal Zuhdi )
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi dalam penjaminan keamanan dan mutu pangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nan berfokus pada perlindungan konsumen dan pengendalian halangan teknis perdagangan pangan.
Kerja sama nan ditandatangani bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026 itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pangan segar sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, berbareng Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (8/6).
Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, ialah pertukaran info dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian halangan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring dan kompetensi laboratorium pengetesan pangan.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menegaskan keamanan pangan merupakan fondasi krusial dalam membangun sistem pangan nasional nan sehat dan berkelanjutan.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kerja sama ini kami mau memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan nan dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan nan berlaku,” ucap Andriko di Jakarta, Senin (8/6).
Menurutnya, peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia tahun ini nan mengusung tema From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere menjadi momentum untuk memperkuat langkah nyata dalam menjamin keamanan pangan di seluruh rantai pasok.
Andriko mengungkapkan persoalan pangan tidak kondusif tetap menjadi tantangan global. Berdasarkan info Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 866 juta orang di bumi mengalami sakit akibat pangan nan tidak kondusif setiap tahun, sementara 1,52 juta orang meninggal akibat penyakit nan ditularkan melalui pangan. Selain berakibat terhadap kesehatan masyarakat, persoalan tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi nan besar dengan perkiraan mencapai US$310 triliun per tahun secara global.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional sejak lembaga itu dibentuk pada 2021. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, laboratorium pengujian, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Dalam aspek regulasi, kami telah menerbitkan 11 izin di bagian keamanan dan mutu pangan untuk mendukung penerapan beragam peraturan pemerintah mengenai keamanan pangan dan perizinan berupaya berbasis risiko,” jelas Andriko.
Bapanas juga memperkuat kapabilitas kelembagaan wilayah melalui standardisasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga 2025, penilaian telah dilakukan terhadap 34 OKKPD provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di bagian pengawasan, selama periode 2023–2025 Bapanas telah menerbitkan 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar.
Sementara itu, sebanyak 62.171 sampel pangan segar telah diuji melalui aktivitas pengawasan nan dilakukan berbareng pemerintah daerah. Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) juga terus diperluas. Hingga 2025 program tersebut telah diterapkan di 64 pasar dan bertambah tujuh letak baru pada 2026.
Pengawasan diperkuat melalui penggunaan mobil laboratorium keliling nan memungkinkan pengetesan sigap dilakukan langsung di letak peredaran pangan. Pada kesempatan nan sama, Bapanas turut menyerahkan hibah mobil laboratorium keliling kepada sejumlah pemerintah wilayah guna memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan di daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menilai kerjasama lintas sektor menjadi langkah krusial untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk pangan Indonesia.
Menurut Moga, rumor keamanan pangan semakin relevan di tengah meningkatnya notifikasi sanitari dan fitosanitari dalam perdagangan internasional. Pada 2025, jumlah notifikasi tercatat mencapai 2.496 kasus, meningkat dibandingkan 2.147 kasus pada tahun sebelumnya. Sekitar 47% dari notifikasi tersebut berangkaian dengan komoditas pangan segar.
“Keamanan pangan sangat krusial bagi kesehatan masyarakat sekaligus menentukan daya saing produk pangan Indonesia. Karena itu tentunya kami sangat menyambut baik sinergi nan dibangun berbareng Badan Pangan Nasional untuk memperkuat penjaminan keamanan dan mutu pangan,” kata Moga.
Berbagai upaya penguatan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) nan menjadi salah satu parameter RPJMN 2025–2029, capaian nasional pada 2025 mencapai nomor 61,1 alias melampaui sasaran nan ditetapkan sebesar 60.
Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 90% pangan segar nan beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan pangan. Andriko menegaskan capaian tersebut kudu menjadi injakan untuk terus memperkuat budaya keamanan pangan di Indonesia melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui kesadaran, komitmen, sinergi, dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan, kita mau mewujudkan Indonesia nan sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045. Karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·