Bapanas Duga Beras Fortifikasi Abal-abal Rugikan Konsumen Rp 89 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri berbareng Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi tak sesuai standar mutu serta kandungan gizi. Bapanas menduga konsumen mengalami kerugian hingga Rp 89 triliun akibat praktik curang.

"Setelah dihitung secara nasional, lantaran kita ambil rata-rata Rp 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah masyarakat dan peralatan nan beredar itu sekitar Rp 89 triliun," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas RI, Brigjen Hermawan, dalam konvensi pers berbareng Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan nilai kerugian konsumen dihitung secara kumulatif dari seluruh merek dan produsen nan diduga melanggar. Dia mengatakan nilainya berasal dari selisih untung dengan volume konsumen beras fortifikasi abal-abal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian konsumen tadi itu bukan hanya nan ditampilkan, tapi dari 25 merek jual beli oleh 11 pelaku usaha. Itu dihitung berasas selisih untung dengan volume konsumen nan mengonsumsi beras fortifikasi," jelas Andriko.

Andriko mengungkap para pelaku upaya diduga memanfaatkan celah izin penetapan harga. Ketika beras medium dan premium sempat mengalami kelangkaan di ritel modern, pasar kemudian dibanjiri oleh beras fortifikasi.

Dia menjelaskan beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus, sehingga nilai satuan tertingginya (HET) tidak diatur oleh pemerintah. Kondisi itu diduga dimanfaatkan produsen tertentu untuk mematok nilai tinggi dengan klaim-klaim mutu kandungan gizi lebih.

"Beras fortifikasi ini adalah beras nan nilai satuan tertingginya tidak diatur, dia termasuk kategori beras khusus. Sehingga ini rupanya menjadi celah oleh pelaku upaya untuk mengambil untung secara tidak baik," ujar Andriko.

Dia menjelaskan pengawasan Bapanas mencakup dua tahapan, ialah pemeriksaan keabsahan dan masa bertindak izin edar serta pengetesan kesesuaian mutu dan klaim gizi di laboratorium. Andriko mencontohkan, dalam label izin edar, para produsen biasanya menyatakan kualitas premium serta penambahan unsur gizi mikro seperti zinc, vitamin B1, B9, dan B12. Namun, hasil uji laboratorium justru menunjukkan perihal nan berbeda.

"Dari ketiga objek pengawasan nan dilakukan oleh Badan Pangan, itu ketemu 25 dari 27 merek jual beli itu tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Pihaknya telah menjatuhkan hukuman administratif secara menyeluruh kepada 25 merek beras fortifikasi tersebut. Sanksinya mulai dari penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.

"Ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan hukuman dan hari ini semestinya peralatan itu sudah tidak ada di pasaran lantaran tidak memenuhi syarat," ujar Andriko.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pertama dari Bapanas dengan memproses norma produsen nan terlibat, ialah PT DTA. Penyidik, kata dia, telah memeriksa ketua dari perusahaan tersebut.

"Yang sudah diperiksa dari PT DTA itu adalah kepala sama kepala operasinya," kata Suhasto.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑