Tangguh Yudha
, Jurnalis-Sabtu, 12 September 2026 |15:18 WIB

Beras (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan support pangan beras nan disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kudu diterima secara utuh tanpa potongan dalam corak apa pun.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam corak apa pun dan memastikan bakal menindaklanjuti setiap dugaan pungutan nan terjadi di lapangan.
"Bantuan pangan ini kewenangan penuh KPM dan kudu diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Rachmi dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima support pangan di beberapa wilayah saat penyaluran support pangan periode Juli-September 2026 berjalan secara nasional.
"Kami minta seluruh jejeran di daerah, mulai dari pendamping, abdi negara desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan argumen apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti berbareng Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujarnya.
Rachmi menyebut, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta pemerintah wilayah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan. Pemerintah juga memperkuat monitoring dan pertimbangan di titik-titik penyaluran.
Di sisi lain, Bapanas, kata Rachmi, juga membuka ruang pengaduan bagi KPM maupun masyarakat nan menemukan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 alias website ppid.badanpangan.go.id.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·