
Anggota tim kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
JAKARTA - Tim kuasa norma Roy Suryo menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum berstatus P21. Selain itu, mereka menilai perkara tersebut telah gugur secara manajemen norma lantaran diduga melampaui pemisah waktu investigasi tambahan nan diatur dalam ketentuan norma aktivitas pidana.
"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya jika menurut norma perkara ini sudah gugur secara manajemen hukum," kata personil tim kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam konvensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menekankan bahwa nan dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan perangkat bukti, saksi, maupun keterangan mahir nan diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Gafur, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
Gafur menjelaskan berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Selanjutnya, berkas kembali dikirim pada 17 April 2026. Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui pemisah investigasi tambahan nan diatur dalam ketentuan norma aktivitas pidana.
"Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berfaedah perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berasas ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, investigasi tambahan berasas petunjuk P19 itu hanya 14 hari," katanya.
Ia berpendapat, andaikan tenggat tersebut terlampaui, maka surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) dan berkas perkara semestinya dikembalikan.
"Ketika itu dikembalikan berfaedah perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara manajemen perkara ini telah gugur," ujar Gafur.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·