Banpres Rp1,2 Triliun untuk 400 Ribu UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Masing-masing Dapat Rp3 Juta

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |15:03 WIB

Banpres Rp1,2 Triliun untuk 400 Ribu UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Masing-masing Dapat Rp3 Juta

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun dilakukan secara terarah, transparan. (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun nan disalurkan secara berjenjang pada 2026 dan 2027 untuk rehabilitasi upaya mikro terdampak musibah di Sumatera dilakukan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berasas kondisi dan realitas di lapangan nan kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita nan sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah musibah terealisasi,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap upaya mikro nan disalurkan langsung melalui rekening penerima. Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan jumlah nan sama pada tahun berikutnya, program Banpres ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku upaya mikro terdampak musibah nan belum alias tidak sedang mengakses angsuran perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk memastikan support diterima pihak nan berhak, Kementerian UMKM menerapkan sistem pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya bakal memproses info calon penerima nan diusulkan dan disetujui pemerintah wilayah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM nan terintegrasi dengan sejumlah pedoman info pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com