Jakarta -
PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) memberhentikan secara tidak hormat oknum pegawai nan telah melakukan tindak penipuan berkedok investasi. Sanksi tegas ini diambil menyusul kasus penipuan nan melibatkan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus P. Hutabarat, menegaskan perusahaan bakal menghormati proses norma nan sedang berlangsung. Perusahaan juga tidak mentolerir tindakan nan bertentangan dengan integritas dan nilai-nilai tata kelola Perusahaan nan baik.
"Bank Mandiri Taspen telah mengambil tindakan tegas berupa hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum mantan pegawai nan telah melakukan tindakan penipuan berkedok investasi nan bukan merupakan produk Bank. Bank Mandiri Taspen menyerahkan proses penindakan pelaku kepada abdi negara penegak norma nan berwenang," ungkap Tulus dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Penipuan
Berdasarkan hasil investigasi internal, Tulus mengatakan penipuan berkedok investasi ini merupakan inisiatif pribadi pelaku. Penipuan bermodus menawarkan investasi terlarangan dengan arsip nan telah disiapkan pelaku untuk mengelabui pengguna pensiunan.
Tulus menghimbau pengguna untuk memastikan setiap transaksi dan penempatan biaya dilakukan melalui produk, layanan, serta sistem resmi bank. Ia juga menegaskan, Bank Mantap tidak mempunyai produk investasi sebagaimana nan beredar dalam pemberitaan.
"Sebagai pihak nan menjadi korban dan turut dirugikan dalam kasus ini, Bank Mandiri Taspen memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor norma nan berlaku. Bank Mandiri Taspen bakal terus datang mendampingi pengguna terdampak hingga seluruh proses ini selesai," pungkasnya.
OJK Panggil Direksi Bank Mantap
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap dewan Bank Mantap menyusul pengaduan nan dilakukan korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Kasus ini juga terindikasi menyantap banyak korban lantaran investasi dilakukan menggunakan biaya pinjaman dan kredit.
"OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan biaya pinjaman alias angsuran dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," tulis OJK dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).
OJK juga meminta dewan perusahaan untuk melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan jumlah pengguna nan menjadi korban penipuan investasi. OJK juga meminta Bank Mantap untuk menghitung nilai kerugian pengguna dan terus mendampingi para korban.
"OJK juga sedang memeriksa kebenaran info bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari pengguna Bank Mantap, tetapi juga sejumlah pengguna bank lain di Purwokerto," ujarnya.
(ahi/ara)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·