Tanah Wakaf Rentan Sengketa, Nusron Ajak Masyarakat Segera Urus Sertipikat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membujuk masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari beragam potensi sengketa di masa mendatang.

Pesan tersebut dia sampaikan dalam pidatonya di aktivitas International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, nan diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta.

"Pesan dari aktivitas ini adalah memberikan sinyal dan rayuan nan kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, jika aset publik lenyap nan dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat nan memanfaatkan wakaf tersebut," ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di depan ribuan peserta ICOP 2026, Nusron menjelaskan bahwa sertipikasi tanah adalah langkah nan krusial dilakukan untuk melindungi aset wakaf. Dengan sertipikat, negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap aset wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berjalan bagi kepentingan umat.

"Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut," kata Nusron.

Sebagai corak komitmen mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan ini menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut meliputi 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari total sertipikat nan diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan norma keagamaan.

Sertipikasi tanah wakaf ini terus didorong percepatannya. Menurut Nusron, tanah wakaf nan belum bersertipikat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun bentrok pemanfaatan lahan. Oleh lantaran itu, dia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi tanah.

Seiring dengan upaya tersebut, Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai corak perlindungan terhadap aset umat.

"Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," tuturnya.

Pada kesempatan nan sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief menyatakan bahwa wakaf juga mempunyai peran sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Dari kepastian norma nan diberikan sertipikat tanah membuka kesempatan keberlanjutan dalam pengelolaan aset pendidikan.

"Wakaf adalah fondasi nan paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, ialah kokoh secara legal standing dan kokoh lantaran ditopang oleh kuasa Allah SWT," tutur Hadiyanto Arief.

Diketahui, ICOP nan merupakan agenda tahunan ini sudah terselenggara empat kali. Di tahun keempatnya, ICOP 2026 mengangkat tema soal wakaf, nan mana penyelenggaraannya diadakan melalui kerjasama antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, aktivitas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bakal pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Rangkaian aktivitas ini juga dihadiri President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

Lebih lanjut, turut mendampingi Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.


(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance