Banggar Soroti Mundurnya Bos OJK: Mundur Saja Tak Cukup, Harus Benahi Kebijakan Free Float

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

 Mundur Saja Tak Cukup, Harus Benahi Kebijakan Free Float

Pimpinan OJK Mengumumkan Pengunduran Diri. (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah buka bunyi mengenai mundurnya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Direktur Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.

Menurutnya, keputusan itu kudu diapresiasi. Langkah ini, kata dia, menunjukkan pertanggungjawaban etik nan baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini.

Said menilai, keputusan itu kudu diapresiasi. Langkah ini menunjukkan pertanggungjawaban etik nan baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini.

"Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," kata Said, Sabtu (31/1/2026).

Dirinya mengatakan, langkah itu menunjukkan tetap ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal. Said mengira, ini sinyal nan baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor.

"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan penanammodal terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan beragam kebijakan nan kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar kudu berbenah. Salah satu perihal nan perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float," ujarnya.

Said nan juga merupakan personil Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pihaknya pada 3 Desember 2025, telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jejeran BEI. Rapat itu telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.

Beberapa poin nan telah disepakati antara lain;

1. Kebijakan free float kudu diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah akibat memanipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.

2. Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional kudu memperhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif, (2) ditujukan untuk penguatan pedoman penanammodal domestik, (3) didukung dengan insentif dan pengawasan nan efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑