Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang berinisial RS (32) dan H (35) berangkaian dengan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di Depok, Jawa Barat.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, menyebut pengungkapan kasus ini bermulai dari info masyarakat.
"Menindaklanjuti info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses menangkap kedua terduga pelaku di dua letak berbeda," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Petugas menyita tiga kilogram sabu, mobik Honda Brio, dan tiga telepon genggam.
Kemudian, TKP kedua berada di Kirana Gardenia, Bojongsari. Polisi kembali menyita 13 kilogram sabu nan disembunyikan di dalam ban mobil. Polisi juga menyita dua set ban mobil dan tiga pisau nan digunakan untuk menyembunyikan peralatan haram tersebut.
"Jadi total keseluruhan peralatan bukti nan kami amankan seberat 16 kilogram sabu," jelas dia.
Ari mengatakan, modus nan digunakan sangat menarik lantaran disimpan dalam sebuah ban mobil.
"Mobil itu kondisinya ditowing selanjutnya dibongkar dan diedarkan," kata dia.
"Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan peralatan bukti didalam ban dengan menggunakan mobil towing," sambungnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·