Jakarta -
Anggota DPR RI sekaligus pengajar tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan momentum Reformasi Polri nan tengah berjalan kudu dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan eksternal terhadap lembaga kepolisian.
Di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum, mulai dari pemberantasan gambling online, kejahatan siber lintas negara, perlindungan info digital, hingga pengawasan penggunaan teknologi berbasis kepintaran buatan dalam proses penegakan hukum, Indonesia memerlukan lembaga pengawas kepolisian nan kuat, independen dan mempunyai legitimasi publik nan tinggi.
Ia mengatakan survei nasional beberapa tahun terakhir memperlihatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami dinamika nan dipengaruhi beragam kasus nan menjadi perhatian masyarakat. Karenanya, usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi semakin relevan lantaran saat ini pemerintah berbareng Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah mengkaji beragam rekomendasi strategis untuk memperkuat akuntabilitas lembaga kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi pengetes Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Mohamad Rangga Afianto, dengan disertasi berjudul 'Police Oversight and Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional' di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Republik Indonesia (STIK-PTIK) Jakarta, hari ini. Turut datang sebagai pengetes antara lain Prof. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, Brigjen Pol. Dr. Kif Aminanto, Prof. Albertus Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, Ko-Promotor Dr. Puspitasari dan Dr. Yopik Gani,
"Polri sebagai lembaga penegak norma nan mempunyai kewenangan besar memerlukan sistem pengawasan nan kuat, independen dan efektif. Prinsip check and balances kudu melangkah seiring dengan penguatan kapabilitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat," kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (6/6/26).
Bamsoet menjelaskan tantangan utama Kompolnas saat ini terletak pada keterbatasan kewenangan nan tetap berkarakter rekomendatif dan konsultatif. Kondisi tersebut menyebabkan beragam rekomendasi nan dihasilkan belum mempunyai daya sorong nan memadai untuk memastikan tindak lanjut secara optimal. Padahal, dalam era kerakyatan modern, masyarakat mengharapkan adanya sistem pengawasan nan bisa menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
"Kompolnas perlu diperkuat agar mempunyai posisi kelembagaan nan lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih kegunaan internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal melangkah lebih optimal dan dipercaya masyarakat," jelas Bamsoet.
Bamsoet memaparkan penguatan Kompolnas tidak boleh dipahami sebagai corak ketidakpercayaan terhadap Polri. Sebaliknya, pengawasan nan kuat merupakan karakter negara kerakyatan modern nan menempatkan profesionalisme, akuntabilitas dan supremasi norma sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris, menunjukkan bahwa lembaga pengawas nan independen bisa memperkuat legitimasi lembaga kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Polri nan kuat kudu melangkah berdampingan dengan sistem pengawasan nan kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, ialah menghadirkan penegakan norma nan profesional, berintegritas dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," tegas Bamsoet.
Dia menambahkan Reformasi Kompolnas juga kudu diarahkan pada penguatan landasan hukum. Hingga saat ini keberadaan Kompolnas tetap berdasarkan Peraturan Presiden, sehingga ruang mobilitas dan kewenangannya relatif terbatas dibandingkan lembaga independen lainnya nan mempunyai dasar norma setingkat undang-undang.
"Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian nan lebih modern dan efektif, maka Kompolnas perlu mempunyai dasar norma nan lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi dan sistem kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif," tutup Bamsoet.
(prf/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·