Bamsoet Nilai Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Proyek Strategis Nasional

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kepastian norma kudu menjadi fondasi dalam penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dia memberi perhatian unik terhadap proyek prasarana nan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menurutnya, kejelasan mengenai pihak nan berkuasa mengambil keputusan hingga dasar kewenangan tersebut krusial ketika proyek melibatkan investasi besar dan perjanjian jangka panjang. Dia mengatakan persoalan itu semakin relevan lantaran skala PSN terus meningkat.

"Kita tidak boleh membangun prasarana dengan bangunan norma nan tetap menyisakan ruang abu-abu. Ketika seorang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama alias PJPK mengambil keputusan nan nilainya sangat besar, kudu jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, alias mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak sigap untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi persoalan norma lantaran pemisah kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Permenko Nomor 16 Tahun 2025, kata Bamsoet, terdapat 226 proyek dan 24 program nan masuk PSN dengan potensi nilai investasi sekitar Rp 6.491 triliun. Dari 226 proyek tersebut, 116 telah selesai dengan investasi sekitar Rp 1.796,1 triliun.

Sedangkan, katanya, ada 110 proyek nan tetap belum selesai dengan nilai sekitar Rp 3.105,8 triliun. Dia menyebut porsi KPBU dan swasta mencapai sekitar 87 persen alias sekitar Rp 2.841,28 triliun pada proyek nan belum selesai itu.

Bamsoet menyampaikan perihal itu saat menguji hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral pengetahuan norma Universitas Borobudur Andriansyah Tiawarman. Disertasi tersebut membahas rekonstruksi pelimpahan kewenangan PJPK dalam penyediaan prasarana melalui skema KPBU.

Dia mengatakan salah satu titik persoalan nan perlu mendapat perhatian serius adalah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Dia menyinggung Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU nan telah mengatur sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Dia mengatakan praktik nan terjadi menunjukkan penyelenggaraan proyek bersenggolan dengan beragam izin sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan nan bisa menimbulkan perbedaan tafsir. Dia mengatakan persoalan tersebut bisa memunculkan administrative chilling effect, ialah kondisi saat pejabat menjadi terlalu berhati-hati mengambil keputusan lantaran cemas ada persoalan.

Dia menjelaskan perihal itu membikin proyek menjadi lambat, pengadaan tanah tertunda, financial close susah tercapai, hingga perjanjian kerja sama berlarut-larut. Sementara, badan upaya kudu menanggung biaya dan ketidakpastian nan semakin besar.

"Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif nan bisa dipertukarkan. Konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai akibat tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau bangunan ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan nan dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan alias ultra vires," kata Bamsoet.

Waketum Golkar ini mengatakan kudu ada pembenahan nan dimulai dengan memetakan seluruh tindakan dan perbuatan norma dalam siklus KPBU secara menyeluruh. Di antaranya, kata Bamsoet, mulai dari identifikasi kebutuhan infrastruktur, perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, studi kelayakan, penetapan skema pengadaan, hingga pengakhiran dan pengalihan aset kudu mempunyai dasar kewenangan nan bisa ditelusuri.

"Yang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan nan jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU kudu dapat dijawab siapa nan berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan alias hanya dapat dimandatkan, siapa nan bertanggung jawab, dan gimana sistem pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif," papar Bamsoet.

Bamsoet mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi izin nan berangkaian dengan KPBU. Menurutnya, patokan mengenai manajemen pemerintah, pemerintahan daerah, finansial negara, pengadaan peralatan dan jasa, hingga pengelolaan aset perlu diselaraskan dengan izin sektoral.

"Regulasi nan tumpang tindih kudu diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu kreasi norma nan bisa menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian norma kudu memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat nan sama, badan upaya kudu mendapatkan kepastian perjanjian dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya," pungkas Bamsoet.

(amw/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News